Rp 896 Miliar APBD Kaur 2021 Ketuk Palu
BINTUHAN – Rapat paripurna dengan agenda pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur tahun 2021 dan pengesahan delapan Rancangan Peraturan Saerah (Raperda) menjadi Perda digelar, Rabu (30/12). Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini dan dihadiri Bupati Gusril Pausi, S.Sos, MAP dan Wabup Hj Yulis Suti Sutri, SKM. Seluruh anggota DPRD Kaur sepakat APBD 2021 disahkan. Juga dilakukan pengesahan delapan Raperda menjadi Perda. Pengesahan ditandai dengan penandatangganan oleh Bupati Kaur dan Ketua DPRD. “Alhamdulillah APBD tahun 2021 dan delapan Raperda disahkan. Diharapkan untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” pesan Ketua DPRD . Dalam arahan, Bupati menyampaikan, APBD Kaur Rp 809 miliar lebih bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 31,1 miliar, dana transfer Rp 842, 3 miliar dan lain-lain pendapatan daerah Rp 23 miliar lebih. Sedangkan belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp 908 miliar. Dengan rekapitulasi, belanja operasi Rp 567 miliar, belanja modal Rp 148 miliar, belanja tidak terduga Rp 500 juta dan belanja trasfer sebesar Rp 191 miliar. Lebih lanjut, Bupati mengakui jumlah pendapatan daerah lebih kecil dibanding dengan belanja daerah. APBD Kaur tahun 2021 mengalami defisit Rp 11 miliar lebih. Untuk mengatasi defisit belanja daerah bisa ditutupi dengan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan APBD Kaur tahun 2020. Delapan Perda Disahkan Usai paripurna pengesahan APBD 2021, paripurna dilanjutkan dengan pengesahan delapan Peraturan Daerah. Meliputi Perda tentang Pajak Parkir, Perda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Tentang Kesejahteraan Sosial, Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Pemajuan Pembudayaan Daerah, Perda Fasilitas Pencegahan dan Penangulangan Narkoba, Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Perda Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Desa.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: