Seluruh Tenaga Honor Dirumahkan

Seluruh Tenaga Honor Dirumahkan

BINTUHAN - Dengan berakhirnya tahun 2020, dan akan memasuki tahun 2021, honorer yang mengabdi di OPD di Kabupaten Kaur untuk sementara dirumahkan. Apabila dibutuhkan kembali, maka dipanggil kembali. "Untuk seluruh honorer yang ada di OPD memang diberikan surat pemberhentian sementara tehitung 31 Desember oleh OPD tempat honorer tugas," ungkap Sekda Kaur H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si. Pemberian surat pemberhentian honorer dikelurkan oleh OPD. Namun, apabila OPD membutuhkan kembali, maka SK akan diperpanjang kembali. Pengabdian tenaga honor selama ini yang telah membantu OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sangat memberikan dampak positif bagi OPD. “Pemanggilan tenaga honor baru OPD akan disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia di masing-masing OPD,” demikian Sekda. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: