Hukum Kebiri Predator Seksual Anak

Hukum Kebiri Predator Seksual Anak

BINTUHAN – Pasca ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Lembaga penegak hukum di Kabupaten Kaur berkomitmen untuk menerapkan ancaman hukum bagi predator seksual terhadap anak itu. Kategori anak dalam PP tersebut adalah yang belum berusia 18 tahun. Hal ini sesuai isi pasal 1 ayat 1. Hal ini ditegaskan oleh Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo,SH,MH melalui Kasi Pidum Ellyas Mozart Z Situmorang,SH kepada RKa, Senin (4/1). “Setelah disahkan oleh Presiden maka PP tersebut berlaku di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Kaur. Sehingga pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak bisa diancam dengan peraturan itu. Hukuman tambahan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” Kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Kaur Ellyas Mozart Z Situmorang, SH Senin (4/1). Dikatakan Kasi, PP 70 tahun 2020 sebagai implementasi melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan begitu bagi pelaku kejahatan kelamin terhadap anak dibawah umur selain hukuman yang ada juga akan diterapkan PP nomor 70 tahun 2020. Lanjut Kasi, tentunya PP tersebut berlaku setelah putusan tetap dari pengadilan. Sedangkan untuk sistem atau penerapan PP tersebut akan dilaksanakan petugas medis. Apabila putusan pengadilan menambahkan PP tersebut dalam putusan terdakwa maka akan dilaksanakan. Sedangkan nanti apabila di Kabupaten Kaur belum memilki alat dalam melaksanakan kebiri kimia maka akan dikoordinasikan ke Provinsi Bengkulu. Setelah PP tersebut disahkan saat ini Kejari Kaur belum menerima limpahan adanya tindak kekerasan seksual anak di bawah umur. Sehingga belum ada terdakwa yang diputus tentang hukuman tambahan kebiri bagi terdakwa. Ditambahkan Kasi, adapun tujuan aturan tersebut tidak lain untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu sebagai efek jera terhadap predator seksual anak. PP tersebut akan diterapkan bagi penjahat kelamin di Kabupaten Kaur. Hal ini harus diketahui oleh Masyarakat Kabupaten Kaur jangan sekali-kali mencoba melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: