Bidan Bantah Menikah Lagi dan Miliki Anak
BINTUHAN - Bidan di salah satu Puskesmas di Kabupaten Kaur yang dilaporkan karena nikah lagi tanpa seizin suami sahnya, FE (30) warga Desa Tuguk Kecamatan Luas, diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, Selasa (5/1). Kepada penyidik, bidan ASN membantah telah menikah lagi dan memiliki anak. "Untuk pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan tidak mengakui kalau telah menikah lagi dan memiliki anak. Ini keterangan yang diberikan terlapor. Penyidik akan terus mendalami kasus ini," tegas Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH, Rabu (6/1). Keterangan yang diberikan terlapor dituangkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk mengetahui hal yang sebenarnya dari laporan suaminya, Anton Jaka Putra. Selain terlapor, juga akan dimintai keterangan orang-orang yang dekat dan mengetahui kejadian tersebut. Pasal yang diterapan, yakni pasal 279 ayat (1) KUHP tentang menikah tanpa izin Jo pasal 284 tentang perzinahan. Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pasal 284 ancaman penjara paling lama sembilan bulan. Sebagai pengingat, Anton Jaka Putra (32) warga Desa Tuguk Kecamatan Luas, melaporkan istrinya FE ke Polres Kaur pada Kamis (30/12). Dengan tuduhan menikah lagi dengan AD (30) warga Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah. Diketahui istrinya telah menikah setelah adanya laporan dari kerabatnya bahwasanya istrinya telah melahirkan. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: