Sekolah Dibolehkan Tatap Muka

Sekolah Dibolehkan Tatap Muka

BINTUHAN – PAUD, SD dan SMP dibolehkan untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan sistem tatap muka. Berbeda dengan sekolah tingkat SMA yang memperpanjang masa libur. Walaupun dibolehkan untuk tatap muka, untuk jumlah anak-anak dibatasi dan wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). "Untuk belajar-mengajar bagi PAUD, SD dan SMP dibolehkan untuk tatap muka. Dengan syarat mengikuti Prokes Covid-19. Serta membatasi jumlah siswa atau murid," terang Kadis Pendidikan Kaur, Endy Yurizal, SP, MP, usai mengikuti rapat bersama tim Satgas Penegakan Prokes Covid-19, Rabu (6/1). Lebih lanjut Kadis Pendidikan, dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat imbauan ke sekolah-Sekolah yang ada di Kaur. Dengan imbauan tersebut, seluruh sekolah akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasanya. “Mematuhi Prokes Covid-19 merupakan salah satu usaha yang paling ampuh dalam mengantisipasi penularan Covid-19,” demikian Endy Yurizal. (ujr)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: