Sertipikat PTSL, Minimal 1.000 Pemohon per Kecamatan
BINTUHAN – Badan Pertanahan Nasional/ Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Kaur tahun ini mendapat kuota sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 3.795 persil. Dengan jumlah pengukuran 5.000 hektar lahan. Ditambah sertipikat Redis sebanyak 500 persil. “Untuk desa-desa yang akan mendaptakan program tersebut, masih dalam pendataan. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Kepala BPN Kaur, Bambang Kus Indarto, SH, M.Si, M.Kn, Jumat (8/1). Kepala BPN Kaur menegaskan, dalam penentuan wilayah yang mendapatkan program PTSL, minimal dalam satu kecamatan ada 1.000 pemohon. Tahun ini, BPN Kaur mendapatkan kuota PSTL dan redis lumayan banyak. Dia optimis kuota yang ada akan terpenuhi. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: