Pisah Ranjang, “Pasutri” Dibui
BINTUHAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu, Jumat (8/1) melakukan penangkapan “Pasangan Suami Istri (Pasutri)”, ET (33) warga Desa Tanjung aur I Kecamatan Tanjung Kemuning dan HE (36) warga Desa Tanjung aur I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Guspiardi Hartoni (37), suami sah ET, warga Desa Sukarami II Kecamatan Kelam Tengah. "Untuk Pasutri telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 279 KUHP atau Pasal 284 KUHP tentang Tindak Pidana Menikah Lagi tanpa izin suami yang sah atau Perzinahan," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setiyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH Sabtu (9/1). Adapun kronologi kejadian pada bulan Pebruari 2011, ET dan pelapor pisah ranjang. Pelapor menetap di Desa Suka Rame Kecamatan Kelam Tenggah, sedangkan ET pergi merantau ke Rejang Lebong. Saat di Rejang Lebong, ET bertemu dengan HE dan menjalin hubungan asmara. Kemudian hubungan itu berlanjut kejenjang pernikahan. Namun pernikahan itu dilakukan dengan status ET dan pelapor belum bercerai dan tanpa izin. ET melangsung pernikahan dengan HE pada bulan Juni 2017 di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Dengan telah melakukan pernikahan lagi korban merasa dirugikan oleh kedua pelaku dan membuat laporan ke PPA Polres Kaur. Dari hasil pernikahan, ET dan HE telah dikarunia satu orang anak yang umur 3 tahun. Sedangkan hasil pernikahan pelapor dan ET juga dikarunia anak 1 orang. Dengan telah diamankan kedua tersangka saat ini harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Polres Kaur, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Karena saat ini sudah ada beberapa kasus yang serupa ditangani PPA Polres Kaur diminta kepada masyarakat untuk senantiasa mentaati aturan yang ada tentang pernikahan, jangan hanya modal suka sama suka akhirnya bisa terpidana. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: