Bupati Kaur Belum Terima Panggilan KPK
BINTUHAN – Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos,M.AP memastikan hingga Selasa (12/1) belum menerima surat panggilan dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dengan pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Terhadap tersangka Suharjito Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), pemberi suap baby lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas air sejenis lainnya tahun 2020. Hal ini ditegaskan Sekda Kaur H.Nandar Munadi,S.Sos,M.Si di ruang kerjanya, Selasa (12/1). “Sampai saat ini (Selasa,red) surat pemanggilan itu belum ada, baik secara lisan, tertulis maupun elektronik kepada Bupati Kaur. Belum diterima Pemda Kaur, karena untuk memanggil Bupati Kaur tentunya melalui Bagian Hukum Pemda Kaur,” kata Sekda Kaur H.Nandar Munadi,S.Sos,M,SI. Dikatakan Sekda, apabila dalam pemanggilan sebagai saksi atas nama Bupati Kaur tentunya surat panggilan tersebut terlebih dahulu masuk ke Pemda Kaur. Sedangkan sejak adanya informasi adanya panggilan Bupati Kaur untuk dimintai keterangan terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan atau komuditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 oleh KPK, pihak Pemda Kaur belum menerima pemberitahuan atau surat panggilan ditujukan ke Bupati Kaur. Begitu juga, Kadis Kominfo Asman Suhadi,SP mengatakan untuk panggilan dari penyidik KPK baik secara pribadi maupun kedinasan belum diterima Bupati Kaur. Sedangkan untuk kaitan masalah perizinan baik ekspor maupun budidaya perikanan yang mengeluarkan izin wewenang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Daerah hanya memberi Surat Keterangan Benih (SKB) yang langsung ditangani oleh Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Kaur. Terhadap pemanggilan itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat pemanggilan kepada Bupati Kaur Gusril Pausi memang belum diterima yang bersangkutan. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan oleh penyidik KPK. Dengan begitu maka penyidik KPK akan mengagendakan kembali untuk pemanggilan Bupati Kaur. Selain Bupati Kaur, penyidik KPK juga memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah sebagai Saksi terhadap tersangka yang sama. “Untuk surat pemanggilan setelah dilakukan pengecekan memang belum diterima oleh yang bersangkutan, dengan begitu maka pemanggilan Gubernur Bengkulu H Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur akan diagendakan kembali sesuai dengan kebutuhan penyidik,” ujar Ali Fikri melalui WhatsApp pribadinya saat dihubungi wartawan Radar Kaur (Rka). Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap tersangka Suharjito Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), pemberi suap baby lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas air sejenis lainnya tahun 2020. Diantaranya Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos,M.Si dan Gubernur Bengkulu DR.Rohidin Mersyah. Lantaran PT DPPP beralamat di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, sehingga Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur ikut menjadi pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Suharjito di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: