Saling Jambak, Saling Lapor
BINTUHAN – Cekcok mulut hingga saling jambak dan saling pukul, dua bersaudara ipar saling lapor ke kantor polisi. Pelapor pertama yakni No (27) warga Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan. Ia melaporkan melaporkan Le (24) kakak Iparnya warga Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan. Merasa juga menjadi korban penganiayaan, Le (24) tidak tinggal diam ia kemudian melaporkan balik No (27), atas kasus yang sama yakni penganiayaan. “Untuk laporan keduanya yang sama-sama mengaku menjadi korban pemukulan, sudah diterima oleh Penyidik Tindak Pidan Umum (Pidum) dan apabila tidak ada kesepakatan akan diperoses secara hukum,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Aprizal, SH kepada RKa, Selasa (12/1). Dikatakan Kasat kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 24 Desember 2020, No dan Le sama-sama ditelpon ibu keduanya untuk memasak di rumah ibu. Saat lagi masak terjadilah cekcok mulut soal harta orang tuanya. Saat cekcok mulut, No menjambak rambut Le dan anting-anting-nya lepas. Merasa dijambak oleh No, Le melakukan perlawanan dengan menjambak rambut NO serta menendang bagian perut dan kaki. Akibatnya No merasa sakit leher dan kalung korban putus serta perut korban yang habis operasi merasa sakit. Keduanya mengaku menjadi korban penganiyaan. “Untuk keduanya sudah dimediasi dengan harapan diselesaikan secara baik-baik. Apabila nantinya tidak ada kesepakatan maka keduanya akan ditetapkan tersangka dan akan ditahan di sel tahanan Polres Kaur,” tutup Kasat. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: