50 Persen DD Wajib untuk Upah Kerja
MAJE - Pembangunan fisik bersumber Dana Desa (DD) tahun 2021 harus memaksimalkan padat karya murni. Upah tenaga kerja masyarakat dalam pembangunan desa wajib dialokasikan 50 persen dari anggaran DD, dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa. Pembayaran 50 persen upah tenaga kerja dihitung berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK) dengan hitungan 1 HOK sama dengan 8 jam. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Bina Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Doni Raspino,ST saat melakukan rapat bersama Kades se-Kecamatan Maje, Kamis (14/1). “Memang pada kesempatan ini saya menerangkan tentang pembangunan fisik padat karya. Berdasarkan aturan jika padat karya, HOK harus setengah dari anggaran biaya,” terangnya. Mengenai jenis–jenis pembangunan padat karya, sebut dia, bisa dilihat langsung di Permendes nomor 13 tahun 2020. Tapi tidak semua pembangunan bersumber DD padat karya. Karena itulah kepada rekan – rekan Kades telah disampaikan. Supaya memahami aturan secara jelas dan detail sehingga tidak terjadi kekeliruan. “Tidak semua pembangunan fisik bersumber DD padat karya. Untuk lebih jelas saya sarannya kepada semua Kades untuk memahami Permendes,” sebut dia. (mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: