Warga Kaur Dimakamkan
dengan Prokes Covid-19
BINTUHAN – Satu pasien positif Covid-19 atas nama As (37) warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan meninggal dunia. Karena almarhumah dari hasil pemeriksaan dokter dinyatakan positif Covid-19, untuk pemakaman pasien dilakukan dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Almarhumah meninggal dunia di rumah sakit Bekasi, atas permintaan keluarga almarhumah dibawa ke Kabupaten Kaur untuk dimakamkan. Setibanya di rumah duka dan keluarga pasien diberikan arahan dan pasien dimakamkan dengan Prokes Covid-19.
“Pasien meningal di Rumah Sakit Bekasi. Karena permintaan keluarga korban, pasien dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan. Pemakaman sendiri dilakukan secara Prokes Covid-19,” kata Ketua Satgas Penegakan Prokes Covid-19 Kabupaten Kaur, Ujang Syafiri, S.Pd, S.IP, Jumat (15/1).
Pasien selama ini memang menetap di Bekasi dan bekerja di Pulau Jawa tersebut. Sejak korban dinyatakan positif Covid-19, pasien dirawat di rumah sakit yang ada di Bekasi. Karena tuhan berkehendak lain, pasien dipanggil oleh Allah SWT. Karena permintaan keluarga serta sesuai dengan alamat korban, pasien diantar oleh tim kesehatan Bekasi untuk dimakamkan di Kaur.
“Pasien hanya mampir sebentar di rumah duka dan tidak diturunkan dari ambulan yang membawanya. Setelah diberikan penjelasan kepada keluarga pasien dan keluarga menerima ambulan yang membawa jenazah langsung di TPU. Pasein langsung dimakamkan oleh petugas Prokes Covid-19,” demikian Ujang Syahfiri. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: