MK Penuhi Permohonan Tim Hukum GM

MK Penuhi Permohonan Tim Hukum GM

BINTUHAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dan didalamnya terdapat permohonan pasangan calon (paslon) cabup dan cawabup Kaur nomor urut 1 Gusril Pausi,S.Sos,MAP dan Medi Yuliardi,ST yang dikuasakan kepada DR Novran Harisa dkk. Akta perkara konstitusi nomor 44.PAN.MK/ARPK/01/2021 akan ditindaklanjuti dengan jadwal persidangan yang akan keluar setelahnya. “KPU telah mengetahui tentang terbitnya BRPK dengan sengketa pilkada Kaur didalamnya. Saat ini kami menunggu jadwal sidang. Salinan nomor BRPK gugatan sudah diterima. KPU Kaur telah menyiapkan kuasa hukum maupun berkas yang akan dijadikan alat bukti di persidangan nantinya,” kata Ketua KPU Meixxy Rismanto, SE, kepada Radar Kaur (RKa) Senin (18/1). Sementara itu, terbitnya BRPK dengan sengketa pilkada Kaur didalamnya menjadi hal baru. Keputusan yang diambil oleh MK ini sudah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6 tahun 2020, yakni adanya pergeseran ambang batas selisih suara 2,5 persen. Dari sebelumnya sebagai syarat formil menjadi pokok materi perkara. Sesuai dengan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Gusril Pausi - Medi Yuliardi ke Mahkamah Konstitusi, ada 6 poin permohonan yang disampaikan. Kesatu, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Kaur nomor 190/PL.02.6.kpt/1704/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaur tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020 pukul 22.30 (dua puluh tiga puluh) Waktu Indonesia Bagian Barat. Ketiga, menetapkan hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati kaur yang benar menurur pemohon, yakni Gusril Pausi – Medi Yuliardi 40.648 suara, Lismidianto – Herlian Muchrim 38.292 suara dan suara tidak sah 284 suara. Keempat, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang diseluruh kecamatan di Kabupaten Kaur. Kelima, untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Lismidianto – Herlian Muchrim. Dan Keenam memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur untuk melaksanakan putusan ini.(ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: