Lupa Bawa Maskawin, Batal Nikah
Pernikahan merupakan dambaan bagi setiap pasangan. Apalagi jika sang mempelai pria merasa sanggup untuk ikut membiayai pernikahan tersebut. Namun apa jadinya jika sang mempelai pria lupa membawa mas kawin saat prosesi akad nikah, seperti yang terjadi dalam video yang viral berikut ini. Baru-baru ini terjadi kasus gagal nikah gara-gara mas kawin yang menimpa pasangan asal Bekasi, Jawa Barat. Heboh Pasangan Gagal Nikah Gara-gara Mempelai Pria Lupa Bawa Mas Kawin Menurut informasi, semua persiapan telah dilakukan, bahkan penghulu pernikahan sudah duduk di hadapan calon pengantin saat akad nikah akan dimulai. Namun, saat hendak melakukan prosesi ijab kabul, mempelai pria mengaku lupa membawa mas kawin. Tentu saja pihak keluarga wanita murka karena sebelumnya mempelai pria sudah berjanji akan membawa sejumlah mas kawin. Penghulu pernikahan pun tidak berani melanjutkan prosesi akad nikah tersebut atas permintaan keluarga mempelai wanita. Dianggap Telah Memalukan Keluarga Mempelai Wanita Menurut keluarga mempelai wanita, tindakan pengantin pria tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa. Mereka merasa telah dibohongi pengantin pria. Keluarga mempelai wanita mengaku telah dibuat malu atas kejadian tersebut. Masalahnya, mempelai pria berjanji akan memberikan mas kawin berupa emas 10 gram dan sejumlah uang untuk pesta hajatan. " Ya, jadi enggak ada sama sekali pada waktu duduk nikah itu Pak. Jangan kan segala perjanjian, obrolan dia katanya emas 10 gram. Dengan seperak juga enggak ada sama sekali. Dengan orang tuanya juga enggak pada sampai sama sekali," jelas Tinggal, orangtua mempelai wanita. Sempat Memicu Emosi Keluarga dan Warga Kasus gagal nikah ini sempat memicu emosi keluarga mempelai wanita dan warga setempat. Namun akhirnya polisi berhasil meredam emosi mereka sehingga tidak sampai terjadi hal-hal tak diinginkan. Dalam video, si pengantin wanita yang bernama Dewi Lestari mengaku sudah ikhlas jika pernikahannya gagal gara-gara calon suaminya tak membawa mas kawin seperti dijanjikan. " Ya, intinya percaya aja (dengan keputusan keluarga)" , kata gadis berhijab saat ditemui wartawan. Buku Nikah yang Terlanjur Terbit Dikembalikan Sementara itu, buku nikah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bekasi harus dikembalikan. Buku nikah tersebut terpaksa dikembalikan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Cabangbungin, Bekasi. " Makanya saya akan tetap berkoordinasi dengan Bapak Kepala Kantor Urusan Agama Cabang bungin gitu. Karena memang baru ini terjadi Pak, sebelum-sebelumnya saya tidak pernah. " Dan bahkan mungkin yang lainnya pun belum pernah terjadi hal seperti ini, pernikahan yang dibatalkan ketika mau ijab kabul dilakukan," kata Doni Fajar, penghulu Desa Jaya Bakti.(net)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: