Warem Ilegal, Dilaporkan

Warem Ilegal, Dilaporkan

BENGKULU SELATAN (BS) – Warung remang-remang (Warem) yang terletak di Pantai Desa Ketaping Kecamatan Manna menulai pro dan kontra oleh masyarakat setempat. Pasalnya, warung tersebut membuat kebisingan sehingga, membuat masyarakat resah. Parahnya lagi, warung ini menjual Minuman Keras (Miras) dan menyediakan wanita malam bahkan tidak mempunyai Surat Izin Usaha (SIU). Untuk menuntaskan keresahan mereka masyarakat sudah melaporkan warung ini ke Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Ketaping Kecamatan Manna sebanyak tiga kali untuk dilakukan pembubaran. Namun, sampai saat ini warung tersebut masih beroperasi. Pjs Desa Ketaping Kecamatan Manna, Kamarsyah membenarkan, adanya warung remang-remang ilegal di Pantai Desa Ketaping Kecamatan Manna. Warung ilegal ini beroprasi mulai pukul 00.00 WIB hingga subuh. Sedangkan, untuk siang harinya warung ini di tutup oleh pemiliknya. Untuk melakukan penutupan warung ilegal ini mereka tidak punyai ranah. Tetapi, pihaknya sudah melakukan mediasi terhadap pemilik warung lebih dari dua kali agar di lakukan penutupan. Namun, mediasi tersebut tidak didengarkan oleh pemiliknya terbukti sampai saat ini masih beroperasi. “Masyarakat sudah melaporkan warung itu kepada kami sebanyak tiga kali untuk dilakukan penutupan. Aspirasi mereka sudah kami jalani. Sedang melakukan mediasi, namun untuk melakukan penutupan itu bukan hak kami. Kami juga sudah melaporkan warung ini ke Polsek Manna dan mereka juga sudah melakukan pengecakan lapangan pada saat pengecakan terlihat adanya botol Miras. Nah, kalau masalah wanita malam itu kami belum mengetahuinya jelas,” ungkapnya, Selasa (19/01). Lanjutnya, pihaknya sudah memberikan surat pernyataan untuk melakukan penutupan warung. Pengelola warung menyanggupi surat tersebut, tetapi terbukti masih beroperasi. Dikatakannya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Pengelola warung remang-remang ini sebelumnya membuka di pantai Pasar Bawah namun, di usir oleh masyarakat karena resah dan kini membuka di Pantai Ketaping. “Terakhir kita turun ke lapangan warung itu sunyi tidak ada orangnya,” katanya. Terpisah, Camat Manna, Turman,SE mengatakan, mereka sudah memerintahan Pemdes untuk melakukan penutupan warung remang-remang ilegal dengan menggandeng Linmas setempat. Tetapi, informasi dari masyarakat warung remang-remang ilegal masih oprasi untuk menindak tegas keresahan masyarakat ini. Secepatnya, pihaknya akan membuat surat resmi melakukan penutupan warung remang-remang ilegal ini karena sudah meresahkan masyarakat setempat. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, warung remang-remang ini menyediakan wanita malam dari luar sehingga membuat warga setempat resah. Kita juga sudah menyuruh Linmas untuk melakukan penjagaan warung setiap malam. Apabila, ada para nelayan ataupun masyarakat hendak masuk ke dalam warung untuk ditolak,” ujar dia.(rjs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: