PT DPPP Tanpa SIUP Penangkaran Benur
BINTUHAN – Pasca pemanggilan Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) sekaligus pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Terungkap bahwa PT DPPP belum memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bagi Usaha Budidaya khusus Udang Lobster. PT DPPP belum pernah mengajukan ke Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Kaur. Belum diurusnya izin dimungkinkan karena usaha budidaya lobster masih pada tahapan uji coba penerapan teknologi budidaya. Sehingga usaha budidaya lobster masih menempel diusaha tambak udang Vaname yang sudah mereka miliki. "Kalau pemanggilan Bupati Kaur terkait dengan izin tangkar atau budidaya Lobster di PT DPPP, hingga saat ini DPP belum mengantongi izin itu," kata Kepala DP Edwar Heppy, S.Sos melalui Kepala Seksi Perizinan Usaha Perikanan Elyan Jumedi,S.PI,M.Si kepada Radar Kaur, Rabu (19/1). Dikatakan Elyan, izin budidaya dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah keluar dan tembusan izin sudah ada. Juga untuk surat penetapan sebagai eksportir sudah keluar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga PT DPPP sudah bisa membeli benih bening lobster di Kabupaten Kaur dari hasil tangkapan nelayan di Kabupaten Kaur. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan pemangggilan Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, S.Sos, MAP, untuk dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: