Terkait Bantuan Nelayan, Ditreskrimsus Turun ke Kaur

Terkait Bantuan Nelayan, Ditreskrimsus Turun ke Kaur

NASAL – Laporan atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan bantuan perahu Koperasi Merpas Jaya Abadi (KMJA) ke Polda Bengkulu 2019 lalu ditindaklanjuti oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu t. Dengan menurunkan tiga personelnya, dilakukan pemanggilan terhadap kepengurusan KMJA dan anggotanya di Polsek Muara Nasal. Penyelidikan dilakukan secara tertutup, sehingga belum bisa didapatkan konfirmasi. Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) nomor: Sprin.Lidik/247.a/I/2021/Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2021. Kasus dugaan korupsi penjualan kapal dan mesin es milik koperasi produsen KMJA yang didapat dari bantuan pemerintah sejak 2019-2020. Bantuan yang pernah diterima oleh KMJA pada 2017, yakni satu unit mesin 15pk merk Suzuki tanpa perahu. Pada tahun berikutnya kembali mendapatkan bantuan dari Kementerian Kelautan Perikanan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, berupa lima unit mesin merk Honda 15 pk bersama perahu. Terakhir pada 2019 lalu, menerima bantuan dua unit mesin merk Suzuki 15pk bersama perahu. Anggota KMJA, Martendi mengakui, mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik di Polsek Muara Nasal. Tentang KMJA, dia membenarkan bahwa telah ada tiga kali mendapatkan bantuan delapan unit mesin merk Honda dan Suzuki. Selain mesin koperasi, mereka memang mendapatkan bantuan satu mesin es. “Saya dipanggil ke Polsek Muara Nasal ini untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari Polda Bengkulu. Saya belum tahu persis apa yang akan ditanyakan,” ujarnya. Diakui dia, bantuan yang diterima KMJA yang berbentuk mesin bersama perahunya telah di tangan anggota. Berdasarkan kesepakatan musyawarah anggota yang mereka lakukan, memang mesin dan perahu dikelola secara perorangan. Mereka memakai bantuan itu membayar ke KMJA Rp 12 juta untuk mesin dan perahu. Dengan syarat bantuan itu masih menjadi aset koperasi dan tidak bisa dijual ke luar anggota koperasi. “Sesuai keputusan bersama memang perahu dan mesin bantuan dibayari anggota. Tapi, uang yang diberikan anggota itu untuk kas koperasi. Sedangkan perahu yang lima unit hibah dari Kabupaten Seluma, uang yang dibayar untuk pengambilan perahu itu sendiri,” tuturnya. Lanjut dia, KMJA ini dulunya diketuahi oleh Surono. Tapi sekarang ini sudah berbeda, Ketua KMJA saat ini Irawan Deni. Dia heran, dalam kepengurusan koperasi dan anggota tidak ada persoalan tentang bantuan. Sebab, semuanya yang dilakukan atas dasar kesepakatan. Tapi secara tiba – tiba ada dugaan kasus korupsi. “Saya belum ada mengelola perahu bantuan. Tapi saya sudah menerima apa yang dilakukan saat ini. Karena semua sesuai kesepakatan bersama,” sebutnya. (mrn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: