27 Januari, Sidang Gugatan Pilkada di MK
BINTUHAN – Setelah mencatat permohonan perselisihan hasilpemilihan Bupati-Wabup Kaur dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadwalkan sidang pada 27 Januari 2021 pukul 08.00 WIB. Sidang akan dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta. Saat ini KPU Kaur selaku termohon sedang melakukan berbagai persiapan. Termasuk dokumen-dokumen yang diperkirakan akan dibutuhkan saat persidangan. “Untuk jadwal sidang sudah diterima. Hari Rabu tanggal 27 Januari 2021. KPU Kaur telah menyiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari penasihat hukum hingga berkas yang diperkirakan dibutuhkan dalam persidangan,” ungkap Ketua KPU Meixxy Rismanto, SE melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Radius, SP, Kamis (21/1). Untuk penasihat hukum dari KPU Kaur, saat ini telah ditunjuk yaitu Liani Afrianti dan partner dengan beranggotakan sembilan penasihat hukum. Selain penasihat hukum, juga telah disiapkan berbagai berkas yang dibutuhkan untuk menjawab dan membuktikan seluruh tuduhan yang dipermasalahkan oleh penggugat dalam sengketa Pilkada 2020. Sedangkan penasihat hukum Gusril Pausi, S.Sos, M.Si-Medi Yuliardi, ST selaku pemohon, Mudarwan Yusuf, SH, MH mengatakan, dengan telah diketahui jadwal sidang yang diagendakan oleh MK, sesuai dengan apa yang telah disampaikan ke MK, pihaknya akan membuktikan di persidangan dengan berbagai saksi yang telah disiapkan. “Mudah-mudahan apa yang menjadi gugatan ke MK bisa dikabulkan. Kami sangat optimis seluruh gugatan sesuai dengan data dan pakta akan dikabulkan oleh majelis hakim MK. Dan tentunya apa pun yang menjadi putusan MK akan ditaati,” tutupnya. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: