Doni : Pilkades Diundur Bukan Disengaja

Doni : Pilkades Diundur Bukan Disengaja

BINTUHAN - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri RI nomor 41/6698/SJ tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di era pendemi Covid-19. Pilkades wajib mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes), setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal Daftar Pemilihan Tetap (DPT) berjumlah 500 orang. Sehingga ada ada penambahan TPS. Dari 115 TPS yang ada di 115 desa, akan menjadi 158 TPS. Bertambah 43 TPS. “Ini sesuai dengan SE Kemendagri tentang aturan Pilkades di masa pendemi Covid-19,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) H Asmawi,S.Ag, MH melalui Kabid Binas Desa dan Kelurahan, Doni Raspino, ST, Jumat (22/1). Dengan adanya penambahan TPS, menurut Doni, sudah barang tentu akan ada penambahan mulai dari panitia hingga kotak surat suara Pilkades. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, membutuhkan anggaran untuk meyediakan segala bentuk yang dibutuhkan. “Jadi, pengunduran Pilkades bukan mengada-ada atau disengaja. Ini semata-mata karena aturan yang ada,” tegas Doni. Sesuai dengan hasil musyawarah yang dilakukan, untuk pelaksanaan Pilkades diundur hingga seluruh syarat dan ketentuan terpenuhi. Mulai dari anggaran tambahan TPS, panitia maupun kebutuhan lainnya. Sementara itu, sejumlah Calon Kades (Cakades) di eks Kecamatan Kaur Utara, Jumat (22/1) mendeklarasikan tetap akan melaksanakan Pilkades pada 6 Februari 2021. Mereka akan mendatangi Dinas PMD Kaur pada Senin lusa (25/1).(ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: