Dua Bangunan Langgar Ketentuan

Dua Bangunan Langgar Ketentuan

NASAL – Ada dua bangunan baru yang diduga melanggar ketentuan dalam pembuatannya di Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal. Dua bangunan tersebut beralokasi di jalan baru menuju Jembatan Manulla dan dekat jembatan. Oleh sebab itulah dua bangunan tersebut diperingatkan untuk dibongkar. Hal ini berdasarkan permintaan langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ini diterangkan Camat Nasal Sirajudin Aksah, M.TPd pada Radar Kaur (RKa). “Memang saya bersama tim dari PU Pemda Kaur dan pemerintahan Desa Tebing Rambutan. Telah mendatangi dua bangunan diperintahkan untuk dibongkar dari Kementerian PU. Satu bangunan berbentuk warung di dekat Jembatan Manulla. Sedangkan satu lagi rumah di dekat sisi jalan,” jelasnya. Kalau warung yang dimaksud, terang Camat Nasal, karena lokasi tempat berdirinya memang kawasan tidak boleh ada bangunan. Sedangkan, rumah itu karena membongkar talut di sisi jalan. Kepada pemilik rumah diminta secepatnya untuk membangun talut yang telah telanjur dirusak. Jika tidak dilakukan, besar kemungkinan pihak PU akan melakukan tindakan tegas. “Kami (kecamatan dan desa) dalam hal ini hanya mendampingi tim dari PU. Jadi yang memiliki ketentuan pasti dari pihak PU atas perintah dari pusat,” tuntas dia. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: