Cakades Disiksa Penasaran
KAUR TENGAH - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) semula direncanakan tanggal 6 Februari, namun terbitnya Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 41/6698/SJ tentang jumlah pemilih di TPS pilkades serentak di era pandemi covid-19, membuat pilkades ditunda pada bulan Maret dengan tanggal yang tak ditentukan. Setiap TPS maksimal Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 500 pemilih. Hal ini terpaksa harus dibuat peraturan baru yang mengaturnya. Penundaan tersebut membuat kandidat serta keluarga. Semakin lama penasaran dengan hasil pesta demokrasi tersebut. Seperti diakui Isman, S.Pd.I warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Kaur Tengah, Jumat (22/1). "Kalau sudah ketentuan pemerintah seperti itu ya mau bagaimana lagi. Walau bagaimanapun kami yakin pilkades akan tetap dilaksanakan. Namun dengan penundaan ini membuat kami keluarga cakades makin lama merasakan penasaran. Kalau harapan kami hal ini bisa disegara dilaksanakan. Sehingga kami keluarga dapat segera tahu hasilnya," ungkapnya. Dirinya berharap agar kedepannya tak lagi terjadi penundaan. Bila alasan penundaan lantaran pandemi Covid-19 masih memanas diharapkan agar selama waktu penundaan. Hal tersebut dilakukan semaksimal mungkin. "Ya harapan kami untuk segera dimatangkan persiapannya. Agar dikemudian hari tak ditunda-tunda terus," harapnya. (yie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: