Wara-Wara Pilkades Kaur, Ditunda Atau Lanjut
BINTUHAN – Surat Edaran (SE) Pemda Kaur nomor 800/067/DPMD/KK/2021 mendapat reaksi keras dari para calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Kaur. SE tersebut poinnya menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang semula dijadwalkan 6 Februari 2021. Belum ada kepastian ditunda sampai bulan apa. Namun Pemda Kaur menegaskan bahwa Pilkades rencananya akan diundur sampai Maret 2021. Regulasi pilkades berupa Peraturan Bupati (Perbup) secepatnya disusun dan ditandatangani sebagai turunan dari Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang pilkades. Pemilihan Perbup sebagai regulasi pilkades dikarenakan alasan kedaruratan yang mendesak, mengingat untuk menyusun, membahas, dan mengesahkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan waktu yang lebih panjang. Ketua Panitia Pilkades Desa Pasar Saoh, Arjus Purnama,SH menjelaskan bahwa keputusan Pemda Kaur untuk menunda Pilkades 6 Februari 2021 dan direncanakan Maret 2021 sudah tepat. Justru apabila pemerintah tetap ngotot dan tidak mengikuti Permendagri tersebut akan bertentangan dengan hukum. Ditundanya Pilkades karena memiliki dasar hukum dan pertimbangan, tidak dilakukan dengan serta merta. Badan Pemuswaratan Desa (BPD) dan Calon Kepala Desa (Cakades) semestinya mendukung keputusan pemerintah tersebut. Jangan malah menjadi provokasi masyarakat. Karena BPD maupun Kades adalah bagian dari pemerintah daerah perpanjangan tanganan pemerintah nantinya. "Penundaan Pilkades yang dilakukan oleh pemerintah saat ini tidak ada salahnya dan hal itu sudah tepat, dengan begitu mari kita dukung keputusan pemerintah yang telah ada," kata Arjus Purnama, Minggu (24/1). Dikatakan Arjus, sesuai dengan Kemendagri nomor 72 tahun 2020, pelaksana Pilkades wajib mengikuti aturan dimasa pandemi Covid-19. Dengan telah disepakati penundaan Pilkades sesuai dengan aturan maka hal itu wajib didukung. "Mari kita dukung keputusan pemerintah, dengan mengikuti aturan yang ada, jangan malah sebaliknya membuat suasana di Kabupaten Kaur tidak kondusif dan membingungkan masyarakat Kabupaten Kaur," tutupnya. Jangan Ada Kluster Baru Covid-19 Dukungan penundaan juga diberikan oleh Tenaga Kesehatan (Nakes). Yovi Saputra (27) salah satu tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Muara Sahung memberikan dukungan agar persiapan lebih matang. Bila memang alasan penundaan agar memaksimalkan persiapan pelaksanaan. Berkaca pada pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember lalu. Dirinya berharap agar pelaksanaan Pilkades tak menjadi momen kluster baru Pandemi Covid-19. "Kalau memang tujuannya agar persiapan lebih matang. Sebagai nakes saya mendukung. Jangan sampai seperti Pilkada dulu. Paparan virus Corona melonjak tajam. Sampai-sampai rumah sakit kewalahan menangani," pendapat Yovi. Cakades Ramai-Ramai Menolak Namun, penolakan sudah terlanjur terjadi hampir oleh semua cakades di 115 desa. Di Kecamatan Muara Sahung sejumlah cakades merasa keberatan dengan penundaan pelaksanaan pilkades. Seperti diakui Didi Hirawansyah, S.Pd, cakades Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung. Terlebih putusan penundaan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahu. Sedang segala persiapan telah dilakukan, dan pelaksanaan telah didepan mata. "Awalnya sempat tak percaya, namun setelah dikonfirmasi memang benar. Jujur saya keberatan apalagi putusan penundaan dilakukan tiba-tiba," ujarnya pada RKa, Minggu (24/1). Alasan lain keberatan penundaan lantaran cakades telah cukup banyak mengeluarkan modal. Baik itu untuk melakukan sosialisasi, bahkan tak sedikit rela berbagi rezeki. Penundaan juga membuat kandidat makin dihantui rasa penasaran. Cakades yang telah berbagi rezeki tentu akan mulai merasa cemas. Mereka tak mungkin menarik kembali apa yang telah diberikan. Lantaran waktu pelaksanaan yang belum di tentukan. Kemungkinan berpalingnya pilihan pemilik suara, bila "saweran" tak ditambah. Juga membuat kandadat merasa resah. Cakades Sudah Banyak Rugi Di Kecamatan Nasal Cakades merasa keberatan dengan adanya pengunduran jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades). Semula diwacanakan 6 Februari secara mendadak berubah. Bagi Cakades mundurnya jadwal Pilkades ini merugikan mereka. Apalagi mereka telah menunggu dua tahun dilaksanakan Pilkades. Cakdes Tanjung Betuah Iskandar (53) mengatakan, keberatan dengan kembali molor jadwal Pilkades. Baginya apa yang diputuskan Pemda berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan berarti harus merubah jadwal. Masih banyak solusi yang bisa dilakukan. Tinggal niat Pemda Kaur mau atau tidak mencari solusi yang terbaik. “Pilkades bisa dilakukan, sebab dalam menyikapi surat edaran Kemendagri itu bisa dibijaksanai. Karena dengan otonomi daerah Pilkades bisa dilakukan tanpa harus spenuhnya bertolak ukur dengan pusat. Tinggal niat Pemda mau atau tidak,” sebutnya. Pemda Kaur harus memahami, sebut dia, mereka Cakades sudah menunggu lama untuk pelaksanaan demokrasi di tingkat desa ini. Jangan sampai dengan dalih yang bisa dicarikan solusi. Pilkades kembali diulur – ulur terus. Dulu dijanjikan akan pertengahan 2020, setelah itu penghujung 2020. Berubah lagi 6 Februari 2021, kini mau berubah lagi. “Kalau memang Pemda ingin memaksakan kehendak. Kepalang tanggung sebaiknya tunggu semua Kades dipimpin Pjs. Baru dilakukan Pilkades serentak,” tegas dia. Terpisah, tokoh masyarakar Desa Tanjung Betuah Bukari (58) menyebutkan, sebaiknya Pemda Kaur melaksanakan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditetapkan 9 Februari. Mengenai adanya perubahan tentang penambahan tempat pemungutan suara (TPS) bisa dicarikan solusi. Kalau memang berniat ingin menganulir keinginan Cakades. “Banyak solusi yang bisa dilakukan jika ingin Pilkades tidak ditunda. Jika ingin menunda jadwal Pilkades banyak alasan yang bisa disampaikan. Tinggal niat Pemda bagaimana terhadap urusan Pilkades ini,” sebutnya. Dewan Gelar Rapat Dengar Pendapat Dalam upaya untuk mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh, DPRD Kaur akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, Senin (25/1) ini. Pihak-pihak yang terkait diundang untuk hadir yakni Pemda Kaur, para Cakades dan unsur-unsur lainnya. “DPRD Kaur akan melakukan pemanggilan sesuai dengan permohonan dari perwakilan Cakades, guna mendapatkan jawaban dari Pemda Kaur dan keinginan dari Cakades tentang penundaan Pilkades pada 6 Februari 2021,” kata Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, Minggu (24/1). Dikatakan Diana Tulaini RDP bersama Pemerintahan Daerah dan Cakades akan mematuhi Protokol Kesehatan. Sehingga didalam ruangan rapat hanya akan ada perwakilan Cakades paling banyak 10 orang. Ia menegaskan DPRD Kaur akan menampung aspirasi masyarakat sehingga pembangunan Kabupaten Kaur semakin maju. Serta apa yang telah menjadi kesepakatan nantinya bisa di sosialisasikan dan masyarakat bisa paham. (ujr /yie/mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: