Tiga Komisioner Bawaslu Kaur Selamat

Tiga Komisioner Bawaslu Kaur Selamat

BINTUHAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos, Natijo Elem, S.IKom dan Oyon Zupra, M.TPd. Ketiganya selamat dari sanksi berat berupa pemecatan. Sanksi peringatan ini dijatuhkan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara (KEPP) Pemilu yang dilaksanakan DKPP secara Dalam Jaringan (Daring), Rabu (27/1). Sidang dipimpin Prof Dr Muhammad, S.IP, M.Si selaku Ketua DKPP RI. Beranggotakan Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, Didik Suprayitno, S.IP, M.IP, Dr. Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin, STH.I, M.Si. Sebelumnya DKPP melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan dalil pengadu, mendengarkan keterangan teradu (Bawaslu), keterangan saksi ahli dan keterangan saksi, DKPP menilai teradu telah melakukan pelanggaran kode etik. Sehingga DKPP memutuskan mengabulkan sebagian dari gugatan pengadu. DKPP menilai tiga komisioner  Bawaslu Kaur melanggar pasal 6 ayat (1), pasal 11 huruf c, pasal 13 huruf a dan b, pasal 15  huruf d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. DKPP memutuskan dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga komisioner Bawaslu Kaur. Sidang DKPP dimulai pukul 10.05 WIB. Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo saat dihubungi, melalui telepon maupun WhatsApp (WA) yang biasa digunakan, belum ada jawaban. Sementara pengadu, Eksar Efendi, SE mengatakan, dengan adanya putusan DKPP RI yang memutuskan tiga komisioner Bawaslu Kaur melakukan pelanggaran kode etik akan menjadi catatan penting dalam sejarah Pilkada Kaur. “Keputusan DKPP ini juga akan menjadi bahan tambahan di sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK),” demikian Eksar. Sebagaimana diketahui, pengadu mendalilkan teradu tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Masyarakat Peduli Covid-19 terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur nomor urut 2, H Lismidianto, SH,MH - Herlian Muchrim, ST. Selain itu, para teradu juga didalilkan melakukan hal yang serupa karena dalam menangani atau menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Gusril Pausi, S.Sos, MAP-Medi Yuliardi, ST prihal dugaan administrasi pemilihan.(ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: