Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Sidang MK, KPU Bawa Daftar Hadir dan C1 Plano

Sidang MK, KPU Bawa Daftar Hadir dan C1 Plano

BINTUHAN - Menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kaur tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), termohon KPUD Kaur menyiapkan alat bukti yang diambil dari kotak suara yang tersimpan di Gudang Logistik KPUD Kaur. Pembukaan kotak suara dilaksanakan Minggu (31/1). Alat Bukti yang dibutuhkan oleh KPUD Kaur sesuai dengan BA Nomor 06 /PL.02.2-BA/1704/KPU-Kah//2021, Tentang Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020. Yakni C Hasil-KWK atau C1 Plano dan Dokumen Lainnya yang diambil secara sampel terhadap 1 (Satu) TPS yang memiliki DPT terbanyak pada setiap Desa/ Kelurahan. Kemudian C-Daftar Hadir TPS, untuk melengkapi by name yang belum terhimpun oleh Tim Data KPU Kaur untuk MK serta Data Berkelanjutan. Berikutnya Daftar Hadir Pleno KPPS dan Daftar Hadir Pleno PPK. Setiap item itu akan menjadi alat bukti dihadapan Majelis MK yang akan bersidang, Selasa (2/2) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPUD Kaur,red), Keterangan Bawaslu dan Keterangan Pihak Terkait (Cabup-Cawabup Nomor Urut 2), dan Pengesahan Alat Bukti. Saat membuka kotak suara dan mengambil berkas disaksikan oleh saksi 5 komisioner KPUD Kaur, Sekretaris KPUD Kaur, pihak paslon calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Bawaslu Kaur dan Kepolisian. "Dasar Kegiatan kami yakni Surat Ketua KPU RI Nomor 12/PY.02.1 SD/03/KPU/I/2021, Tanggal 07 Januari 2021, Perihal Pembukaan Kotak Suara Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Kemudian ketentuan angka 4 (Empat) Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/1/2021, Tanggal 22 Januari 2021 Perihal Jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 angka 4 (empat). Serta hasil Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati di Jakarta, Tanggal 30 Januari 2021,” kata Komisioner KPU Devisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) Yuhardi, S.Ip, MH kepada Radar Kaur, Minggu (31/1). Teknis pelaksanaan pembukaan kotak suara Bupati dan Wakil Bupati dilakukan per kecamatan sesuai dengan ceklis Alat Bukti yang dibutuhkan oleh KPUD Kaur yang disaksikan oleh pihak KPUD Kaur dan Bawaslu Kaur, Saksi dari Paslon 02 serta pihak kepolisian.(ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: