Sudah Divaksin, Prokes Tetap Wajib
JAKARTA – Kementerian Komunikasi mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) meski vaksin sudah tersedia di Indonesia. “Setelah vaksin, tidak berarti bebas sebebas-bebasnya. Protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) tetap dijalankan,” tegas Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail di Jakarta, Sabtu (30/1). Protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Pemerintah saat ini sedang mengadakan program vaksinasi untuk masyarakat secara bertahap. Dimulai dari tenaga kesehatan, total untuk 70 persen populasi atau 181 juta penduduk Indonesia. “Program vaksinasi ini terdiri dari vaksinasi gratis dari pemerintah dan vaksinasi mandiri. Vaksin yang digunakan untuk program pemerintah adalah Sinovac, Novavax, Gavi, AstraZeneca dan Pfizer,” jelasnya. Sementara untuk vaksin mandiri, jenis vaksin yang digunakan akan berbeda dengan yang ada di program vaksin gratis dari pemerintah. Saat ini ada 3 juta vaksin merek Sinovac untuk 1,5 juta orang. Karena setiap orang membutuhkan dua kali vaksinasi. Dalam program vaksinasi nasional ini, Kominfo berperan menyediakan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19, mengintegrasikan data dari berbagai instansi untuk data penerima vaksin hingga distribusi ke seluruh Indonesia. Pemerintah juga menyediakan aplikasi yang selama ini digunakan untuk bidang kesehatan dan diintegrasikan untuk mendukung vaksinasi. Yakni pendaftaran ulang melalui PeduliLindungi, BPJS Kesehatan dan PrimaryCare untuk pencatatan dan pelaporan vaksinasi. Selain itu, aplikasi SMILE untuk pengawasan distribusi vaksinasi. “Melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi kami telah menyelesaikan pembangunan akses internet di 3.126 titik fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia,” paparnya.(rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: