Guru Ngaji dan Marbot Wajib Kantongi Rekom Kades
BINTUHAN – Untuk memaksimalkan peran pengurus masjid (marbot) dan guru ngaji, Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemda Kaur, Rabu (3/2), melakukan pembinaan. “Pembinaan yang dilakukan untuk mengingatkan tentang tugas guru ngaji maupun pengurus masjid,” kata Kabag Kesra Pemda Kaur, Robi Antomi, S.Pi. Dikatakan Kabag, selain melakukan pembinaan, juga diminta pengurus masjid dan guru ngaji untuk membawa surat rekomendasi dari Kepala Desa (Kades). Baik yang menerima insentif dari Kesra maupun dari Alokasi Dana Desa (ADD). Karena, rekomendasi dari Kades tersebut menjadi dasar dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus masjid dan guru ngaji. Untuk jadwal pembinaan hari pertama, Rabu (3/2), untuk dua kecamatan yaitu Kaur Selatan dan Tetap. Semua pengurus masjid dan guru ngaji di setiap kecamatan akan diberikan pembinaan sesuai jadwal yang telah diberikan ke kecamatan masing-masing. Jadwal berikutnya Kecamatan Kelam Tengah, Padang Guci Hilir, Lungkang Kule, Tanjung Kemuning dan Padang Guci Hulu. Sedangkan hari ketiga Kecamatan Kinal, Luas, Muara Sahung, Kaur Tengah, dan Semidang Gumay. Selanjutnya Kecamatan Nasal dan Maje. “Diharapkan seluruh pengurus masjid dan guru ngaji untuk hadir,” pungkasnya. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: