Pengedar SS Disel, Pemasok Dikejar
BINTUHAN – Sat Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menangkap, pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu (SS), RO (27) warga Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan, Rabu (3/2). Sedangkan pemasok barang haram tersebut, masih berkeliaran. Tim Sat Narkoba Polres Kaur masih melacak keberadaannya. Berdasarkan pengakuan RO, barang didapat dari Kota Bengkulu. Dengan system transaksi menggunakan jasa travel. "Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu, satu unit Hp dan motor yang digunakan pelaku. Pelaku dijerat pasal 112 dan 113 ayat ke 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tenang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkao Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Rasi Ginting, SH, M.Si, Kamis (4/3). Dari keterangan tersangka, papar Kasat Narkoba, sabu-sabu akan dijualnya tersangka dengan harga satu paket Rp 500 ribu. Pelaku memesan barang tersebut melalui jasa travel. Tersangka mulai terlibat dalam dunia kelam ini sejak enam bulan terakhir. Tersangka tidak terus-terusan bergerak, untuk mengelabui anggota. “Apabila tersangka sudah merasa tidak nyaman, ia memberhentikan kegiatan transaksi. Dan apabila merasa sudah nyaman, tersangka kembali melakukan transaksi. Sehingga anggota agak kesulitan melakukan penangkapan. RO memang sudah lama menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Kaur. Pelaku terbilang sangat pintar dalam mengelabui anggota. Pelaku dalam melakukan transaksi tidak terus-terusan, dengan begitu anggota Sat Narkoba kesulitan menangkapnya. Dipecat dari Honorer Di sisi lain, dengan tertangkapnya RO, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur memastikan yang bersangkutan akan diberhentikan. "Untuk status honor, pelaku dipastikan akan dipecat atau diberhentikan. Karena tidak akan meganulir setiap kesalahan tenaga honor yang ada di Dishub," kata Kepala Dishub Kaur, Anuar Sanusi, S.Pd melalui Kabid Angkutan Darat, Widarlasyah, SIP ,Kamis (4/2). Diakui Kabid, RO adalah salah seorang honor dengan tugas sopir bus sekolah besar. Setiap hari tugas pelaku di Dishub sopir bus besar. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: