Vaksinasi Tahap II, Masyarakat Didata
NASAL – Berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat akan dilaksanakan menjelang akhir Februari. Oleh sebab itulah, masyarakat di seluruh desa di Kecamatan Nasal didata oleh Puskesmas. Dengan ketentuan, masyarakat yang didata umur 18 tahun -59 tahun. Kepada seluruh Kades diminta untuk bisa bekerjasama untuk menyampaikan data tersebut. “Memang kami telah menyurati semua Kades di wilayah Nasal untuk data warganya. Dengan menegaskan, bahwa warga yang didata terhitung umur 18 tahun dan belum mencapai 60 tahun. Gunanya untuk didaftarkan sebagai calon penerima vaksinasi Covid-19,” terang Kepala Puskesmas Muara Nasal, Debhora D. Tarigan, AMG, SKM. Terpisah, Pjs Kades Muara Dua Fatimah, S.Sos membenarkan, bahwa memang ada pihak Puskesmas Muara Nasal meminta data kependudukan. Pihaknya telah menyampaikan jumlah warga yang sesuai ketentuan untuk didaftarkan calon penerima vaksinasi. Kepada warga juga dijelaskan, bahwasanya vaksin yang akan diberikan aman dan suci. “Insa Allah jika nanti waktu vaksinasi dilakukan. Semua warga desa kami akan mengikutinya. Sesuai dengan nama – nama yang telah didaftarkan oleh pihak Puskesmas Muara Nasal,” sebutnya. (mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: