Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

DKPP Copot Ketua KPU Kaur

DKPP Copot Ketua KPU Kaur

BINTUHAN - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/IX/2020 mencopot Meixxy Rismanto, SE sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur. Terhitung keputusan DKPP Rabu siang (10/2), Meixxy hanya anggota KPU Kaur. DKPP mengabulkan sebagian permohonan pengadu Riki Susanto yang mengadukan Meixxy tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kaur. Teradu menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis bukan hasil karya sendiri. Melainkan dibuat oleh pengadu. Menurut majelis DKPP, Meixxy tidak punya dalil kuat untuk menyanggah tuduhan tersebut. Meixxy juga dijatuhi hukuman peringatan keras. DKPP memerintahkan KPU RI untuk menjalankan keputusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi keputusan ini. Meixxy Rismanto saat dihubungi menerima keputusan tersebut. (ujr)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: