Perangkat Desa Dibongkar, Rumit
TETAP - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar, 28 Februari 2021 mendatang. Calon Kades (Cakades) yang terpilih nantinya bakal ada gejolak di kemudian hari. Bila perangkat desa yang masih aktif bertugas dilenser dari jabatannya. "Kemungkinan Cakades yang menang Pilkades nanti, saat menjabat bisa saja mengganti perangkat desanya. Hal ini tentu akan menimbulkan gejolak dimasyarakat," kata Pjs Kades Pagar Dewa, Sesda Liandi, SH, Rabu (17/2). Menurutnya, ada 115 desa akan menggelar Pilkades. Dari jumlah yang ada, kemungkinan ada Cakades berniat mengganti perangkat desa yang masih menjabat. Misal saja janji politik dengan masyarakat. "Perlu diingatkan pemberhentian perangkat desa tidak lah mudah. Karena merujuk kepada Peraturan Bupati (Perbup) dan mereka pun sudah mengantongi Surat Keputusan (SK)," jelasnya. Seandainya ada Cakades terpilih dan sudah menjabat berniat memberhentikan perangkat harus sesuai mekanisme. Dan tidak bisa perangkat diberhentikan begitu saja. Kalau ada yang menggantikan perangkat maka urusannya bisa panjang dan sangat rumit. Perangkat diberhentikan apabila menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dan menyalahi Perbup. "Kalau terjadi pemberhentian perangkat desa, maka pada akhirnya akan dilakukan mekanisme dengan sidang komisi yang dibentuk oleh kecamatan yang diketuai oleh Sekretaris Camat (Sekcam)," sebutnya. (man)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: