Plh Kades Linau Dijabat Sekdes
MAJE – Pasca penetapan Kades Linau Kecamatan Maje inisial AS sebagai tersangka kasus perjudian. Pihak Kecamatan Maje akan mengusulkan sekretaris Desa (sekdes) sebagai pelaksana harian (plh) kades. Agar jalan pemerintahan di desa tidak terhambat. Ini dibenarkan oleh Camat Maje Anshari, S.Sos melalui Sekcam Jafilus, S.Sos pada Radar Kaur (RKa), Rabu (17/2). “Memang untuk saat ini belum ada penetapan Plh Kades Linau. Saya baru saja mengonsep untuk penentuan Plh Kades Linau tadi pagi. Berdasarkan aturan, maka Plh Kades akan dilakukan oleh Sekdes,” jelasnya. Tambah Sekcam Maje, dasar mereka akan melakukan Plh Kades adalah surat balasan dari Polsek Maje. Pada surat itu telah ditegaskan, bahwa Kades telah menyandang kasus tsk. Serta surat dari BPD Linau yang meminta pihak kecamatan memberikan petunjuk tentang persoalan yang dialami Kades. “Untuk pasti kapan akan ditetapkan Plh Kades Linau saya belum bisa memastikan. Tapi kami akan mengupayakan dalam waktu dekat. Karena menyangkut kepastian dalam aktivitas pelaksanaan pemerintahan desa,” tuntasnya. Lanjut dia, kalau untuk urusan apakah yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatan Kades belum ada kepastian. Karena belum ada dasar hukumnya. Sebab untuk menghentikan jabatan Kades ada putusan ingkar dari pengadilan. “Berhenti atau tidak Kades Linau dari jabatan. Masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Saya belum bisa mengatakan pasti. Karena urusan diberhentikan Kades dari jabatan itu ranahnya sudah bukan di kecamatan lagi,” sebut dia. (mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: