Komorbid, Tak Bisa Divaksin

Komorbid, Tak Bisa Divaksin

LUNGKANG KULE - Sebanyak 31 tenaga kesehatan (Nakes) yang disuntik vaksin tahap I dan tahap II di Puskesmas Lungkang Kule. Sembilan divaksin tahap pertama, 22 orang lagi divaksin tahap kedua. Kepala Puskesmas Lungkang Kule Ria Anglina,S.Kep, Sabtu (20/2) mengatakan, vaksinasi sinovac dilaksanakan untuk sementara didahulukan ke Nakes. Karena, Nakes yang akan melakakukan vaksinasi Sinovac ke masyarakat. “Jika sudah selesai Nakes, sasaran vaksinasi sinovac adalah guru, TNI, DPRD, tokoh agama, pejabat daerah, ASN, BUMN, Satpol PP, pedagang pasar, petugas pariwisata,” terang Ria Anglina. Pihaknya terus berkoordinasi dengan kecamatan dan kepolisian. Ditambahkanya, dalam aturan pelaksanaan vaksinasi, orang yang pernah terinfeksi Covid-19 (penyintas) boleh divaksin apabila sudah lebih dari tiga bulan.Selain itu, orang dengan penyakit penyerta (komorbid) tertentu juga tidak bisa menerima vaksin tersebut. Dia memaparkan, komorbid itu antara lain, penyakit jantung, penyakit autoimun, penyakit ginjal, reumatik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid, kanker, kelainan darah, defisiensi imun. Kemudian penerima transfusi darah, serta orang yang menjalani terapi jangka panjang penyakit kelainan darah, kemudian, penderita gejala Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi, juga tidak boleh disuntik vaksin buatan Sinovac,” tutup Kepala Puskesmas Lungkang Kule.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: