Polsek KT Bubarkan 5 Pesta Malam
SEMIDANG GUMAY - Sejak Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terbit beberapa waktu lalu. Polsek Kaur Tengah (KT) Polres Kaur Polda Bengkulu telah menyambangi 5 pesta pesta pernikahan yang digelar pada malam hari. Selain menyampaikan arahan dan sosialisasi, satgas juga membubarkan resepsi pernikahan. Terbaru, mereka membubarkan pesta pernikahan di Desa Umbul Kecamatan Luas, Rabu malam (24/2). "Sudah ada 5 resepsi yang kami datangi lalu diminta agar menutup resepsi yang digelar malam hari. Alasanya karena belum mengetahui SE terbaru," sampai Kapolsek, Iptu Samsul Rizal, SH didampingi Kanit Intelkam, Aipda Dedi, SH pada RKa, Kamis (25/2). Kapolsek bercerita, dari hasil negosiasi antara pihaknya dengan shohibul hajat serta pemerintahan. Pihak keluarga mengakui kesalahannya dan secara sukarela menutup acara. Dia mengharapkan, agar pemerintahan desa sebagai instansi terdekat dengan masyarakat. Lebih aktif dalam mensosialisasikan SE terbaru tentang larangan yang berlaku dalam resepsi pernikahan. "Supaya pandemi ini cepat berlalu. Mari kita sama-sama bersinergi dalam menangani. Salah satunya mematuhi edaran terbaru ini," harap Kapolsek. Dari penelusuran RKa, selain pelanggaran menggelar resepsi pada malam hari. Masih ditemui pelanggaran lainnya. Seperti masih adanya tamu undangan yang naik keatas panggung hiburan untuk bernyanyi. Karena disiapkan tangga "darurat" untuk menuju tempat tersebut. (yie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: