Perketat Pembentukan Koperasi

Perketat Pembentukan Koperasi

BINTUHAN - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Kaur mulai tahun 2021 memperketat pembentukan koperasi. Diskop UKM dan Perindag akan memastikan kelompok koperasi yang akan berdiri sebelum diberi rekomendasi dari Diskop UKM Perindag. "Untuk pendirian koperasi baru, akan diperketat karena saat ini banyak sekali Koperasi yang vakum atau tidak berjalan. Sehingga bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus benar-benar diawasi," kata Kadiskop UKM dan Perindang Agusman Efendi, SE,MM kepada RKa, Minggu (28/2). Dikatakan Kadis, jumlah koperasi yang ada di Kabupaten Kaur 293 koperasi yang terdaftar di Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Kaur. Dari 293 hanya 164 koperasi yang dinyatakan aktif sedangkan sisanya dinyatakan mati suri atau tidak ada laporan lagi. Dari 293 Koperasi yang terdaftar 45 Koperasi sudah diajukan ke kementerian Koperasi untuk dibubarkan. “Untuk jumlah koperasi yang ada di Kabupaten Kaur sebanyak 293 koperasi, dari 293 hanya 164 yang masih aktif. Sedangkan 45 koperasi telah diajukan untuk di bubarkan,” terang Kadiskop UKM dan Perindag. Lanjutnya, untuk koperasi yang tidak ada laporan ke Diskop UKM dan Perindag dinyatakan tidak aktif lagi. Dengan begitu saat ini koperasi yang tidak aktif sudah diajukan ke Kementerian Koperasi untuk dibubarkan. Sedangkan untuk pembubaran sendiri masih menunggu keputusan pihak Kementerian. Dengan banyaknya koperasi vakum atau tidak aktif maka untuk pengajuan koperasi baru akan diperketat atau akan benar-benar diawasi. (ujr)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: