DPTb Dipersoalkan, Panitia Pilkades Bantah Kecurangan

DPTb Dipersoalkan, Panitia Pilkades Bantah Kecurangan

PADANG GUCI HULU - Panitia Pilkades Bungin Tambun II bantah laporan dari salah seorang Calon Kades (Cakades) Irul Minadi yang menyatakan ada kecurangan di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut keterangan Irul Minadi, DPT Desa Bungin Tambun II sebanyak 899 dan pemilih tambahan 44 orang. Tetapi dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), ada tiga orang yang bukan warga Desa Bungin Tambun II, yakni Mahyidin, Nurwangidah dan Nuril Ainun Nisak. Ketiga DPTb tersebut warga Desa Margo Mulyo Trans Bungin Tambun, dengan bukti Kartu Keluarga KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga warga tersebut sudah terdaftar dalam DPT Pilkades Margo Molyo. Tetapi di dalam DPTb Desa Bungin Tambun II, ketiganya terdaftar kembali. “Saya pastikan ketiga warga menjadi pemilih tambahan dua kali memilih Cakades. Saya sangsikan profesional dari Panitia Pilkades Bungin Tambun II,” ujar Irul Minadi. Sementara itu, Ketua Pilkades Bungin Tambun II, Idis Manadi, Rabu (3/3) menjelaskan tidak ada permasalahan saat Pilkades berlangsung. Prosedur sudah dilakukan, warga yang dinyatakan tidak sah memilih sudah ada surat keterangan domisili dari Pjs Kades. “Pada saat pemilihan tidak seorang pun saksi dari keempat Cakades memprotes DPT, DPTb ataupun hasil dari perhitungan suara. Keempat saksi Cakades menerima dengan bukti membubuhkan tanda tangan pada berita acara,” terang Idis. Lanjutnya, kalau memang dipermasalahkan kenapa pada saat pemilihan tidak diprotes oleh saksi atau Cakades. Padahal saksi atau Cakades ada di Tempat Pemilihan Suara (TPS). “Panitia Pilkades mengakomodir keiinginan masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya berdasarkan kesepakatan dengan kuasa masing masing Cakades. Dengan bukti surat keterangan domisili dari Pjs Kades,” terang Idis. Ditambahkan, Panitia Pilkades memiliki bukti yang sah. Berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Cakades. Di lain pihak, Pjs Kades Bungin Tambun II Budi Satawan saat dimintai keterangan membenarkan kalau ada warga yang meminta surat keterangan domisili. Tetapi kegunaannya tidak ada misi untuk Pilkades. “Memang benar warga yang dibicarakan meminta surat keterangan domisili. Karena sepengetahuan kami, warga tersebut sudah lima tahun lebih tinggal di Desa Bungin Tambun II. Sah saja warga meminta surat keterangan domisili,” ungkap Budi Satawan.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: