Waspada! Penipuan Penarikan Sertipikat
BINTUHAN - Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Kaur menegaskan, tidak ada istilah penarikan sertipikat tanah yang telah diberikan kepada masyarakat. Apabila ada oknum mengatasnamakan petugas BPN, maka hal itu dipastikan penipuan. Karena saat ini sudah banyak terjadi di luar daerah Kabupaten Kaur adanya oknum melakukan penarikan sertipikat mengatasnamakan petugas BPN. Saat ini sudah keluar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Dengan peraturan tersebut, maka pembuatan sertipikat secara elektronik. Tetapi bukan berati sertipikat fisik yang dimilki masyarakat ditarik atau diambil. Itu tidak benar. "Sejauh ini belum ada laporan masyarakat tentang adanya oknum mengatasnamakan petugas BPN mengambil sertipikat masyarakat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila ada orang atau oknum mengatasnamakan petugas BPN dan meminta sertipikat," ungkap Kepala BPN/ATR Kabupaten Kaur, Bambang Kusindarto, SH,M.Si,M.Kn, Rabu (3/3). Lebih lanjut dikatakan, oknum yang mengatasnamakan petugas BPN datang langsung ke rumah warga dan meminta sertipikat milik masyarakat dengan alasan akan ditarik dan diganti dengan sertipikat elektronik. Apabila ada oknum tersebut, masyarakat jangan percaya dan jangan sekali-kali memberikan sertipikat. "Walaupun saat ini pembuatan sertipikat sudah secara online dan elektronik, tidak ada penarikan sertipikat warga yang sudah terbit," tutup Kepala BPN Kaur.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: