Pjs Tergantung Hukum Tetap Kades

Pjs Tergantung Hukum Tetap Kades

MAJE - Jabatan Kades Linau masih diisi pelaksana harian (Plh). Ini disampaikan Sekcam Maje Jafilus, S.Sos. Katanya, untuk tentukan Pjs Kades masih menunggu kepastian hukum tetap (Inkrah) atas kasus yang dialami Kades. Sebelum ada putusan pengadilan, maka selama itu pula belum ada Pjs Kades. Pihaknya, sudah melakukan koordinasi tentang hal ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). “Tunggu putusan hukum dulu. Jika nanti sudah ada kepastian tentang lamanya Kades harus menjalani hukuman. Baru akan ada ketentuan tentang nasib Kades Linau ke depannya,” sebut dia. Lanjut Sekcam Maje, jika nanti putusan pengadilan mereka lepas dari tuntutan hukum. Atau saat vonis mereka sudah sama dengan masa tahanan. Maka akan berbeda dari wacana adanya Pjs Kades. Karena itulah dalam mengambil kesimpulan untuk jabatan Kades Linau ini belum bisa ditentukan sikap saat ini. Akan melakukan kajian setelah pengadilan atas kesalahan mereka final. “Ada aturan untuk urusan Pjs ini. Kami belum berani apakah akan ada Pjs atau tidak di Desa Linau. Semuanya tergantung dengan putusan pengadilan terhadap kesalahan Kades,” tutur Sekcam Maje. Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.Ik melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K disampaikan Kanit Reskrim Aipda Wahyu Handoko menerangkan kasus perjudian yang menjerat Kades Linau inisial AS dan tiga orang lainnya yakni, inisial RI (37), Di (37) dan Yg (40) masih dalam tahap pelengkapan berkas. Pihaknya secepatnya akan menyelesaikan kelengkapan berkas secepatnya. Dia menjelaskan, berkas akan dikebut dalam dua minggu kedepan, hingga dinyatakan lengkap atau P21. "Kini bekas masih P19, kami akan berusaha minggu depan berkas kasus judi bisa P21. Setelah berkas selesai sepenuhnya sudah di tangan Kejari Kaur," tuturnya. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: