Sosialisasi Larangan Pesta Malam, Gandeng LAKu
BINTUHAN – Pemda Kabupaten Kaur menggandeng Lembaga Adat Kaur (LAKu) untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Kaur Nomor 900/03/2021 tentang Penegakkan Prokes Covid-19. Lebih terkhusus tentang larangan pesta malam. Demi mengindari penularan Covid-19. "Rapat yang digelar untuk menyatukan persepsi tentang larangan pesta malam. Sehingga diharapkan pengurus LAKu Kaur, dari pengurus kabupaten, kecamatan hingga desa dapat menyampaikan ke masyarakat. Juga untuk menghidupkan kembali adat Kaur yang mulai redup," terang Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Kaur, Robi Antomi, S.Pi, Jumat (5/3). Dikatakan, adat-istiadat di Kaur cukup banyak, termasuk mainangan. Jangan sampai ada masyarakat Kaur yang tidak tahu adat di daerahnya sendiri. Karena, apabila adat tidak dilestarikan, akan punah dengan sendirinya. Dengan telah keluarnya SE Prokes, LAKu Kaur sangat mendukung pelaksanaannya. Termasuk larangan pesta malam. Hiburan keluarga bisa diganti dengan menggelar seni budaya, seperti mainangan, berzanji dan seni budaya lain. "Mari sama-sama mencintai seni budaya Kaur. Dengan sama-sama melestarikan, untuk terjaganya seni budaya Kaur," tutup demikian Robi Antomi. (ujr/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: