Siapa Bakal Tsk Kasus Dugaan Pungli NIPD?

Siapa Bakal Tsk Kasus Dugaan Pungli NIPD?

BINTUHAN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kaur belum menetapkan tersangka (ts) dalam kasus dugaan pungli pengurusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Hingga Minggu (7/3), publik masih menunggu dan bertanya-tanya siapa yang bakal jadi tsk kasus tersebut. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi lebih dari 15 orang. Meliputi perangkat desa, pengurus PPDI hingga pejabat di jajaran Pemda Kaur Kabupaten Kaur. "Penyidik belum menetapkan tersangka. Sampai saat ini masih melakukan pendalaman. Sebelumnya penyidik menargetkan akan memeriksa 15 saksi. Namun dari pengembangan itu penyidik membutuhkan keterangan lebih, sebelum menetapkan tersangka," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui PLH Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting,SH,M.Si kepada Radar Kaur (RKa), Minggu (7/2). Ia mengungkapkan penyidik mendalami jumlah uang yang telah dipungut dari perangkat desa. Serta wilayah kecamatan mana saja yang telah menjadi korban oknum pungli tersebut. Sedangkan di Kabupaten Kaur terdapat 192 desa yang terbagi dalam 15 kecamatan. Dalam satu desa terdapat 5 orang perangkat desa terdiri dari 3 kepala urusan dan 2 orang kepala seksi. Sehingga jika diasumsikan setiap perangkat mengumpulkan masing-masing Rp 3 juta, maka per desa ada Rp 15 juta yang disetor ke oknum. Jika dikalkulasikan dengan 192 desa, nilainya mencapai Rp 2,88 miliar, sangat fantastis. Untuk itu penyidik harus memastikan berapa orang perangkat yang sudah menyetor. “Mudah-mudahan pemeriksaan para saksi akan cepat selesai dan pelaku utama atau orang-orang yang terlibat dalam melakukan kejahatan tersebut akan diketahui dan pelaku akan mempertangungjawabkan perbuatannya,” tambahnya. Sebagai pengingat Tipidkor Polres Kaur Polda Bengkulu telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pungli inisial HA (38) warga Kecamatan Semidang Gumai yang sedang menerima uang dari salah satu perangkat desa dikediamannya. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: