Permintaan Tak Dikabulkan, Karyawan CHS Harap Dewan Turun

Permintaan Tak Dikabulkan, Karyawan CHS Harap Dewan Turun

TANJUNG KEMUNING - Permohonan karyawan PT. Citra Sawit Hijau Subur (CHS) supaya kantor dikembalikan ke Desa Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning tidak dikabulkan perusahaan. Malahan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan ini sudah pindah lagi dari Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah ke Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap. Menurut salah seorang karyawan PT CHS, Ujang Arsi, saat ngantor di Tinggi Ari, manajemen tidak bisa mengendalikan karyawannya. Apalagi sudah pindah lagi ke tempat lebih jauh. “Saya sangat mengarapkan DPRD Kabupaten Kaur ikut campur menyelesaikan masalah ini. Jangan hanya diam melihat penderitaan warganya yang bekerja di perusahaan,” ujarnya. Ditambahkan, DPRD yang menjadi wakil rakyat seharusnya bertindak tegas dengan kebijakan manajemen PT CHS yang tidak memihak rakyat. “Mereka kan wakil rakyat yang duduk di legeslatif. Seharusnya mereka tahu keluhan rakyatnya. Jangan hanya diam dan menerima gaji saja. Turun ke lapangan langsung dengarkan keluhan, ribuan hektare lahan masyarakat yang sudah diserahkan terbengkalai,” ungkapnya. Sudah pernah perwakilan menemui manajemen. Tetapi tidak menemukan tidak terang. Mereka hanya menjanjikan hal yang tidak bisa diterima. Di lain pihak, Kepala CSR PT CHS Alponso mengatakan, jangan dulu dibahas masalah ini. Bahas dulu mutasi dan rotasi. Masih menunggu instruksi dari pimpinan. “Nanti dulu membahas itu. Masalah rotasi dan mutasi belum selesai. Kenapa pindahnya kantor per tanggal 1 Maret 2021 ke Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap, tunggu jawaban dari pimpinan,” pungkasnya.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: