Keadilan Restoratif, Polres Damaikan Warga
BINTUHAN - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor : SE/08/VII/2018 tentang menerapkan keadilan restoratif. Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu, Senin (8/3) melakukan mediasi dan penyelesaian perkara pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur. Mediasi menghadirkan pelapor M (49) warga Kecamatan Kaur Tengah dan korban yang masih bawah umur. Serta pelaku MM (39) warga Kecamatan Kaur Tengah. "Penyelesaian perkara dengan adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Kaur, serta sesuai dengan program Kapolri menerapkan keadilan restoratif," Kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui PLH Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting SH MSI. Dikatakan Kasat, mediasi yang dilakukan oleh para penyidik Pidum Polres Kaur sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/ 123 - B /II/2021/Reskrim, tanggal 27 Februari 2021. Setelah dilakukan pendampingan dan diberi arahan kepada korban, pelapor dan terlapor ketiganya paham dan siap untuk berdamai. Sedangkan terlapor diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 KUHP. Lanjut Kasat, dari hasil mediasi pihak pelapor dan terlapor telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pihak pelapor telah memaafkan pihak terlapor dan tidak akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. Pihak terlapor telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut, dan apabila mengulangi perbuatan tersebut, maka siap diproses secara hukum. Surat perjanjian Perdamaian tersebut telah dibuat dan ditanda tangani oleh pelapor dan terlapor diatas materai. Dan diketahui oleh Kepala Desa tempat berdomisili. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: