Pasal Rp 20.000, IRT Dianiaya

Pasal Rp 20.000, IRT Dianiaya

BENGKULU SELATAN (BS) – Salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Palak Siring Kedurang, Hernita (38) menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri, Ru (38) IRT warga Desa Suka Jaya Kedurang Ilir. Korban dianiaya saat hendak meminjam duit kepada pelaku sebesar Rp 20.000, secara tiba-tiba pelaku memukuli korban hingga mengalami luka memar di bagian muka, telinga kanan dan kiri kemudian kaki kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkulu Selatan (BS). Kronologis Kejadian, Senin (08/03) korban mendatangi pelaku meminta uang penjualan cengkehnya sebesar Rp 50.000 kepada pelaku untuk membeli sayuran. Kebetulan, pada saat itu pelaku baru pulang dari berjualan cengkeh. Kemudian, pelaku belum bisa memberikan uang tersebut karena belum mempunyai uang. Merasa membutuhkan uang, korban mencoba meminjam uang sebesar Rp 20.000 kepada pelaku dengan alasan hendak membeli sayuran. Permintaan korban ini membuat pelaku tersinggung, sontak pelaku langsung memukul pipi dan telingah korban menggunakan tangan kosong. Tidak hanya itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke lantai dan kemudian menginjak-injak korban. Tidak puas, pelaku akhirnya memukul korban badan korban menggunakan gagang sapu hingga gagang sapu patah. Kapolres BS, AKBP Deddy Nata S.Ik melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra, STRK, SI.K,MH didampingi Kanit Pidum, Ipda M Bintang Azhar, S.T.R.K membenarkan, telah terjadi peristiwa penganiayaan. Saat ini laporan sudah diterima oleh pihaknya, untuk menuntaskan permasalahan ini mereka akan segera menindak lanjuti laporan tersebut. “Laporan penganiayaan sudah kami terima dan segera kami tindaklanjuti,” ungkap dia. (rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: