Materai 10000 Beredar, Yang Lama Tetap Berlaku

Materai 10000 Beredar, Yang Lama Tetap Berlaku

KAUR TENGAH - Tertanggal 1 Januari tahun 2021, Pos Indonesia tak lagi mengedarkan materai 3000 dan 6000. Hal tersebut sehubungan dengan mulai berlakunya UU No. 10 Tahun 2020 tetang Bea Materai. Dimana hanya diberlakukan satu tarif, yakni materai 10000. Meski begitu, materai lama tetap dapat digunakan hingga akhir Desember 2021, dengan menggabung dua materai dengan nilai minimal 9000. "Untuk materai lama sudah tak lagi kami edarkan. Sehubungan dengan pemberlakuan materai yang baru," ujar petugas Kantor Pos Tanjung Iman, Dasono pada RKa, Senin (8/3). Terpisah Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan, Denny Darmawan, SE, M.Buss menjelaskan, untuk penggunaan materai lama, dengan menggabungkan dua materai dengan nilai minimal 9000. Ia mengatakan, bila selama ini dalam dokomen transaksi keuangan, dengan nilai minimal Rp 250 ribu hingga Rp 2 juta, menggunakan materai 3000. Untuk nominal di atasnya mengunakan materai 6000. Kini, dokumen transaksi yang harus menggunakan materai yakni dengan nominal di atas Rp 5 juta. "Materai lama tetap berlaku. Misal ada dokumen yang 2021, maka bisa pakai dua buah materai. Misalnya materai 6000 + 3000, atau 6000+6000," sampai Denny. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: