Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Tanah Masyarakat Wajib Miliki Dokumen

Tanah Masyarakat Wajib Miliki Dokumen

MAJE - Tanah milik masyarakat di seluruh desa wilayah Kecamatan Maje harus ditertibkan dokumen kepemiliknya. Oleh sebab itulah pemerintahan desa wajib mengingatkan semua pemilik tanah di desanya. Baik itu yang berdomisili di desa bersangktan, atau yang berada di luar desa. Ini disampaikan Sekcam Maje Jafilus, S.Sos. “Legalitas tanah milik masyarakat harus ada. Supaya tidak ada terjadi sengketa lahan di tingkat desa. Tapi perlu diketahui, lahan milik masyarakat ini harus diketahui asal usulnya,” ujar dia. Kades harus ada ketegasan dalam urusan kepemilikan lahan di desanya, lanjut Sekcam, buatlah langkah yang baik dalam mengurusi kepemilikan lahan. Supaya tidak ada antara masyarakat saling mengakui hak atas tanah tertentu di suatu saat. Bagi Kades yang telah membuat surat keterangan tanah (SKT) harus mendokumenkan dengan baik. Mulai dari nomor SKT sampai dengan lokasi dan tapsiran ukuran lahan. Bahkan kalau bisa langsung dipetakan dengan jelas. “Perlu diketahui oleh rekan - rekan Kades. Terkadang jika lokasi lahan sudah dibuka oleh pihak tertentu. Akan ada persoalan yang datang, oleh sebab itulah SKT yang dibuat harus lengkap. Supaya ketika suatu saat surat itu menjadi acuan menyelesaikan persoalan memang ada kejelasan,” sebut dia. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: