Bupati Punya Dua Opsi
BINTUHAN – Setelah melakukan beberapa kali rapat dengan melibatkan tim panitia pilkades tingkat kabupaten, BPD Jawi dan panitia pilkades tingkat desa. Dan terbaru mendengarkan aspirasi dari warga yang berdemo untuk menyampaikan tuntutan, Selasa (16/3). Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kaur kemudian menyampaikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos,M.AP untuk memutuskan. Opsi pertama yakni Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diikuti 2 Calon Kepala Desa (Cakades) suara sama, yakni Yendra Haito dan Didi Haryanto yang sama-sama meraih 147 suara, versi penghitungan panitia pilkades tingkat desa. Opsi kedua adalah membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang terhadap suarat suara. Sementara itu, saat menerima perwakilan pengunjuk rasa menuntut agar digelar pemilihan suara ulang (PSU), Selasa (16/3). Plt Asisten 1 Pemda Kaur, Robi Antomi,S.Pi didampingi Kadis PMD Kaur, H.Asmawi,S.Ag,MH menyampaikan ada fakta berbeda yang didapat tim Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kaur. Setelah melakukan klarifikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia tingkat desa. Ternyata, BPD Jawi hingga Selasa (16/3) belum menyampaikan nama kepala desa terpilih kepada bupati. Dalam Undang-Undang Nomor nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 37 ayat 4 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon kepala desa terpilih kepada bupati/walikota. Robi Antomi membenarkan panitia kabupaten belum mendapatkan berita acara hasil pilkades Jawi. Sehingga menurutnya, tahapan proses pilkades Jawi belum selesai. Karena ada tahapan yang belum dilaksanakan. Masih menurut Robi, sesuai klarifikasi yang sudah dilakukan Senin (15/3), BPD belum menyampaikan hasil pilkades karena ada aturan yang termuat dalam Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati kaur nomor 20 tahun 2020 tentang petunjuk teknis persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa, dilanggar atau tidak diikuti oleh panitia desa. “Salah satunya adalah ada aturan yang dibuat panitia desa yang justru bertentangan dengan perbup itu. Aturan itu menurut ketua panitia desa adalah kesepakatan antara panitia desa dengan cakades. Namun ternyata hanya ditandangani oleh ketua panitia saja dan cakades. Namun setelah diklarifikasi cakades merasa tidak pernah menandatanganinya,” terang Asisten. Akibat dari aturan kesepakatan versi ketua panitia itu, ada 2 surat suara yang dipersoalkan. Dimana satu surat suara yang seharus sah berdasarkan aturan perbup, tidak disahkan. Sebaliknya ada surat suara yang semestinya batal menurut aturan perbup, justru disahkan. Pada lampiran Perbup Juknis Pilkades Pelaksanaan Pilkades poin g.1 butir b tertulis “Surat Suara Yang Adalah Surat Suara Dalam Batas Garis Tanda Gambar Salah Satu Calon Kepala Desa Yang Dicoblos Dengan Alat Yang Disediakan Panitia”. Kemudian pada poin g.2 butir b tertulis bahwa “Surat Suara Yang Tidak Sah Adalah Surat Suara Yang Dirobek Baik Yang Disengaja Maupun Yang Tidak Disengaja”. “Untuk itu salah satu rekomendasi panitia kabupaten adalah agar kotak suara dibuka dan dihitung ulang. Hal itu guna membuktikan hasil klarifikasi tersebut,” pungkasnya.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: