Dua ASN Direkomendasi Cerai

Dua ASN Direkomendasi Cerai

BINTUHAN – Tim Pembinaan Aparatur (Binap) Kabupaten Kaur merekomendasi perceraian bagi 2 orang ASN yang mengajukan cerai. Rekomendasi terpaksa diberikan setelah melihat dua ASN itu sudah tidak bisa bersatu lagi dengan pasangannya. Rekomendasi itu diputuskan dalam sidang Tim Binap, Senin (15/3). Dua ASN tersebut satu tenaga pendidik dan satu bekerja di OPD jajaran Pemda Kaur. "Untuk dua ASN yang telah mengajukan cerai terpaksa kita setujui mengingat keduanya rumah tangga mereka tidak bisa dipertahankan," kata Kabid Pengembangan Aparatur Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKD-PSDM Kaur, Slamet Dwi Cahyo, SE Selasa (16/3). Melihat baru awal tahun sudah ada 2 ASN yang mengajukan perceraian dan telah direkomendasi. Diperkirakan di tahun 2021 akan banyak ASN Kaur yang mengajukan perceraian. Sedangkan di tahun 2020 jumlah ASN kaur mengajukan perceraian sebanyak delapan ASN. Lanjut Kabid bagi ASN Kabupaten Kaur yang mengajukan perceraian ke Binap akan diproses oleh Tim Binap. Dalam proses tentunya yang telah mengajukan cerai sebisa mungkin akan disatukan kembali. Karena tugas tim Binap yang paling utama untuk mencari solusi menyatukan kembali hubungan rumah tangga kedua belah pihak. Apabila solusi mediasi yang dilakukan tidak ada titik terang maka langkah akan diambil dengan melalui sidang Binap. Dalam proses yang dilakukan tentunya sesuai mekanisme yang ada. Apabila seluruh solusi telah dilakukan tetapi tidak ada kesepakatan maka tim Binap akan merekomendasikan perceraian tersebut untuk proses perceraian ke Pengadilan Agama. ASN yang mengajukan cerai rata-rata tidak adanya kecocokan satu sama lain. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: