Usul KPU, Pemilu 2024 di Awal dan Pilkada Akhir Tahun

Usul KPU, Pemilu 2024 di Awal dan Pilkada Akhir Tahun

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan penyelenggaraan Pemilu 2024 diselenggarakan pada Februari atau Maret 2024. Sementara Pemilihan 2024 mengikuti amanat Undang-undang (UU) 10 Tahun 2016 digelar pada November 2024. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan, bahwa KPU telah melakukan simulasi terkait penyelenggaraan Pemilu di Februari atau Maret 2024. Ini dengan pertimbangan kebutuhan partai politik memerlukan waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan Pemilihan di November 2024. “Termasuk kemudahan proses administrasi anggaran (apabila dilaksanakan diawal tahun Januari-Februari biasanya terdapat kendala), kondisi cuaca dan perlunya memerhatikan libur keagamaan dan nasional,” kata Ilham, lewat keterangan resminya, Selasa (16/3). Untuk tanggal, Ilham menyebut Pemilu 2024 dapat diselenggarakan pada 14 Februari atau 6 Maret 2024. Sedangkan Pemilihan 2024 dilaksanakan pada 13 November 2024. KPU sendiri berdasarkan UU 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 2 menyebut bahwa menetapkan hari, tanggal waktu pemungutan suara pemilu dengan keputusan KPU. Sementara untuk hari pemungutan suara Pemilihan 2024, UU 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU 6 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8 mengatakan pemungutan suara serentak nasional Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Selain landasan hukum, Ilham juga menjelaskan persiapan pelaksanaan, persiapan pemilu luar negeri, persiapan digitalisasi, persiapan dukungan anggaran SDM dan sarana prasarana, hingga tantangan dan potensi masalah Pemilu dan Pemilihan 2024. Terkait persiapan pelaksanaan, KPU menurut Ilham juga telah dan akan menyiapkan PKPU yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan 2024, melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB), hingga melakukan upaya peningkatan partisipasi pemilih. “KPU juga mempersiapkan dukungan IT, digital signature, melalui penyiapan PKPU tentang masterplan TI KPU RI Tahun 2021-2025 dan pembangunan serta pengembangan aplikasi pemilu maupun pemilihan,” jelas Ilham. Untuk persiapan Pemilu 2024 di luar negeri, Ilham mengatakan bahwa KPU akan kembali menjalin kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), terutama berkaitan DPB di luar negeri dan menyiapkan SDM penyelenggara serta pelaksanaan proses pemungutan suara di luar negeri baik di TPS, kotak suara keliling maupun pos. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: