Kasus Judi Oknum Kades P21
MAJE - Kasus judi yang ditangani Polsek Maje sudah bergulir ke Kejari Kaur. Tersangka inisial AT (33) yang merupakan oknum kades di Kecamatan Maje, sudah P21. Sejak Rabu (17/3) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Sedangkan tiga tsk lain, yakni RI (37), DK (25) dan UM (44) masih tahap melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut UMum (JPU) untuk diperiksa. Ini dibenarkan Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K, MH melalui Kanit Reskrim Wahyu Handoko, SH pada Radar Kaur (RKa), Kamis (18/3). “Hari Rabu (17/3) satu tsk kasus judi, atas nama AT telah P21. Sehingga Berkas dan Tsk inisial AT bersama barang bukti handphone serta tikar kami serahkan ke Kejari,” jelasnya. Mengenai tiga orang lainnya, sebut Kanit Reskrim Maje, saat ini masih dalam proses pemberkasan. Jika tidak ada kendala dalam pemberkasan. Maka secepatnya akan menyusul. Tentang kapan waktu akan P21 dia belum bisa memastikan. Saat ini tiga orang tersebut masih ditahan di Polres Kaur. “Saya belum bisa pastikan kapan tiga orang kasus judi ini P21. Tapi kami terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejari. Jika tidak ada kendala berkas maka secepatnya kami serahkan,” sebutnya. (mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: