Ekspor BBL Masih Ditutup
BINTUHAN - Sesuai aturan tentang penghentian sementara ekspor Benih Bening Lobster (BBL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP). Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Kaur tetap mengikuti aturan yang ada dan penghentian sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) BBL. "Hingga saat ini DP belum mengeluarkan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) untuk ekspor BBL ke luar negeri," kata Kadis DP Eduar Heppy, S.Sos melalui Kasi Usaha Perikanan Bidang Perizinan dan Investasi Usaha Perikanan Elyan Jumedi,S.Pi,M.Si kepada Radar Kaur (RKa), Minggu (21/3). Dikatakan Elyan, saat ini masih mengacu pada aturan yang pertama dan DP tetap menghentikan penerbitan SKAB BBL yang bertujuan untuk diekspor. Namun untuk pengeluaran SKAB yang bertujuan untuk kepentingan budidaya di dalam negeri dan atau untuk kebutuhan pengkajian dan riset masih bisa memungkinkan. Untuk dikeluarkan tentu akan melihat apa perusahaan itu memiliki izin untuk budidaya dari KKP RI dan lokasinya harus benar benar ada. Begitu juga untuk kebutuhan lembaga riset dan pengkajian baik di universitas maupun lembaga riset lainnya tentu akan kita pertimbangkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Lanjutnya, sedangkan untuk pelarangan penangkapan oleh nelayan yang ada izin tidak dilarang, namun karena saat ini tidak bisa ekspor BBL maka sangat disarankan bagi nelayan untuk ikut menghentikan aktivitasnya penangkapan Benur. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: