Buruan Cek di Sini Guys! Info Update Soal KIA hingga Syarat Masuk Sekolah

Buruan Cek di Sini Guys! Info Update Soal KIA hingga Syarat Masuk Sekolah

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/5496/SJ tanggal 5 Oktober 2020 perihal Penerbitan dan Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai salah satu syarat masuk sekolah mulai tahun 2021. Dimana target Provinsi Bengkulu dalam Penerbitan KIA tahun 2021 adalah sebesar 60 persen. Kemudian memperhatikan capaian layanan penerbitan KIA di Kabupaten Kaur sampai dengan bulan Februari 2021 sebanyak 41,34 persen. Maka untuk menjalankan amanat Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang Kartu Identitas Anak "mulai tahun 2021". DIMINTA KEPADA MASYARAKAT KABUPATEN KAUR YANG MEMILIKI ANAK < 17 TAHUN UNTUK MEMBUAT KIA. DIKARENAKAN SEBAGAI SALAH SATU SYARAT UNTUK MASUK SEKOLAH (PAUD, TK, SD, SLTP SEDERAJAT, SLTA SEDERAJAT). Adapun syarat-syarat pembuatan KIA adalah sebagai berikut: 1. Potokopi Kartu Keluarga (KK) 2. Potokopi Akte Kelahiran Anak 3. Bagi Anak yang diatas 5 tahun melampirkan: - Paspoto 2 x 3 = 2 lembar - File poto dimasukan kedalam CD-R ukuran 75 KB format J.PEG Demikian Disampaikan, Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Fungsi KIA Selain berfungsi sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi si anak itu sendiri. Berikut adalah beberapa manfaat KIA: 1. KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah. 2. KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. 3. KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS. 4. KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi. 5. KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: