Tambak Tak Niat Bayar Retribusi
BINTUHAN – DPRD Kaur menilai bahwa para pengusaha tambak yang beroperasi di Kabupaten Kaur belum memiliki niat untuk membayar retribusi kepada Pemda Kaur sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditambah keengganan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penagihan atau jemput bola. Kondisi ini tentu mengundang tanda tanya berbagai pihak.Perda nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi Izin usaha perikanan dianggap masih mandul. "Dari penelusuran memang ada kelalaian atau belum adanya niat bagi pengusaha tambak untuk setor retribusi. Belum lagi OPD yang lamban untuk jembut bola melakukan penarikan ritribusi," kata Ketua Fraksi Kaur Kondusif DPRD Kaur, Firjan Eka Budi, AP, SE, kepada Radar Kaur (RKa) Selasa (23/3). Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kaur ini mengaku akan terus mendorong agar pengusaha tambak maupun OPD yang bertugas untuk mengumpul PAD dari sektor izin usaha perikanan ini.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: